Musyawarah Desa Tanjung Nanga Sepakati Pengusulan Hutan Desa untuk Kelola Hutan Secara Berkelanjutan
Oleh: Julianti
Pemerintah Desa Tanjung Nanga bersama masyarakat menggelar Musyawarah Desa khusus Pengusulan Hutan Desa pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Tanjung Nanga ini menjadi langkah awal warga dalam mengelola hutan di wilayahnya secara legal, berkelanjutan, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.Musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa Tanjung Nanga, Badan Permusyawaratan Desa [BPD], perangkat desa, Ketua RT 1 sampai RT 8, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, serta pendamping dari KKI Warsi
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjung Nanga menyampaikan bahwa pengusulan Hutan Desa adalah upaya desa untuk mendapatkan akses legal atas kawasan hutan negara yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. “Selama ini masyarakat kita hidup berdampingan dengan hutan. Dengan status Hutan Desa, kita bisa mengelola, menjaga, dan memanfaatkannya secara resmi tanpa melanggar aturan. Hasilnya untuk kesejahteraan warga, bukan untuk orang luar,” ujarnya.Hasil Musyawarah Setelah diskusi dan pemaparan peta kawasan calon Hutan Desa, peserta musyawarah sepakat untuk mengusulkan kawasan seluas kurang lebih 1.349,83 hektar yang berada di wilayah adat Desa Tanjung Nanga.
Kawasan yang diusulkan merupakan hutan sekunder dan
semak belukar yang selama ini dimanfaatkan warga untuk pengambilan hasil hutan
bukan kayu, seperti rotan, buah hutan, dan kayu bakar.Musyawarah juga
menyepakati beberapa poin penting:Pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa
[LPHD] yang akan bertugas menyusun rencana kerja dan mengawasi pengelolaan
hutan.Komitmen menjaga kawasan dari perambahan liar dan kebakaran hutan.
Pemanfaatan hasil hutan secara lestari, dengan
prioritas untuk kebutuhan warga dan pengembangan usaha kelompok seperti madu
hutan, kerajinan rotan, dan ekowisata.ketua BPD Tanjung Nanga menyepakati
pembentukan LPHD yang diketuai bapak musa, selanjutnya dokumen usulan yang
dipersiapkan akan diajukan melalui UPTD KPH Malinau untuk selanjutnya mengikuti
prosedur yang berlaku.
Warga menyambut baik
kesepakatan ini. “Kalau hutan sudah jadi Hutan Desa, kita yang jaga, kita yang
dapat manfaatnya. Anak cucu kita juga masih bisa merasakan hutan,” kata Bapak
Laing Ingan, salah satu peserta dari RT 3.Kegiatan ditutup dengan penandatanganan
Berita Acara Musyawarah Desa sebagai bukti persetujuan bersama. Diharapkan,
dengan status Hutan Desa, Tanjung Nanga dapat menjadi contoh pengelolaan hutan
berbasis masyarakat yang menjaga hutan tetap lestari sekaligus meningkatkan
ekonomi masyarakat.